Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Libatkan Ahli Forensik Dunia Ungkap Ijazah Jokowi, Warganet Layangkan Sindiran Tajam

 

Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo menyampaikan pandangannya mengenai uji forensik terhadap ijazah Presiden Joko Widodo.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa pakar digital forensik dari luar negeri telah dihubungi untuk memberikan analisis profesional terkait dokumen tersebut.

Roy menyebut dirinya telah mengontak ahli dari Amerika Serikat, sedangkan rekan-rekannya juga menjalin komunikasi dengan pakar dari Jepang.

Menurutnya, para ahli tersebut telah menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam proses ini.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan mereka dapat memperkuat kredibilitas pengujian dokumen tersebut.

Namun, Roy menggarisbawahi bahwa saat ini fasilitas laboratorium forensik di Indonesia masih terbatas pada institusi kepolisian.

Ia pun mendorong agar ke depan pemerintah membangun infrastruktur digital forensik yang lebih mumpuni.

Sebagai perbandingan, ia menyebut beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Filipina yang telah memiliki lembaga forensik tersendiri di luar kepolisian.

Roy juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pengujian dokumen agar publik dapat memantau hasilnya secara menyeluruh.

Menurutnya, hasil uji laboratorium perlu disampaikan secara rinci, bukan hanya berupa pernyataan singkat terkait keaslian dokumen.

Ia menyatakan bahwa masyarakat berhak melihat langsung bentuk dan rincian hasil uji terhadap ijazah tersebut.

Bila hasilnya valid dan disampaikan secara terbuka, maka menurutnya publik akan menerimanya dengan baik.

Namun jika justru terkesan dibuat-buat, maka ia meminta agar hal itu dihindari demi menjaga kepercayaan publik.

Menanggapi hal ini, akun @tham878 mengingatkan bahwa ahli asing tidak berwenang mengakses dokumen pribadi seperti ijazah tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia.

Ia menyebut bahwa objek yang dapat diteliti oleh pihak luar hanyalah yang bersifat umum, dan tetap harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Disebutkannya pula bahwa Pasal 75 dalam Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyatakan bahwa kegiatan penelitian oleh pihak asing harus melalui izin pemerintah pusat.

Selain itu, metode dan tujuan dari penelitian juga wajib dijelaskan secara terbuka. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved