Repelita Jakarta - Penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa dua tokoh publik terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kedua tokoh yang dimintai keterangan adalah pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Dokter Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa dari tiga saksi yang dipanggil penyidik, hanya dua yang hadir.
“RS dan TS hadir,” ujarnya.
Satu orang saksi lainnya dengan inisial ES tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"ES tidak hadir," kata Ade menambahkan.
Laporan ini bermula ketika Joko Widodo melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, mengadukan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik serta penyebaran fitnah melalui media elektronik yang berkaitan dengan isu ijazah palsu.
Laporan disampaikan pada Rabu, 30 April 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/2961/IV/RS.1.14/2025 Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Editor: 91224 R-ID Elok