Repelita Jakarta - Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo semakin menjadi sorotan publik.
Pakar telematika Roy Suryo mengungkap latar belakang munculnya keraguan atas ijazah Jokowi yang tercatat sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Roy menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari candaan antara Jokowi dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD pada tahun 2013.
Dalam perbincangan tersebut, Mahfud menyebutkan IPK-nya sebesar 3,8.
Sementara Jokowi mengaku bahwa dirinya lulus dengan IPK di bawah 2,0.
Hal ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik mengenai bagaimana seseorang bisa lulus dengan IPK yang tergolong rendah dari universitas bergengsi seperti UGM.
Roy menilai pernyataan Jokowi tersebut yang kemudian memicu kontroversi tentang keabsahan ijazahnya.
Setelah peristiwa itu, beberapa pihak mulai menelusuri kelulusan Jokowi dari UGM secara lebih mendalam.
Penelusuran ini bahkan sampai berujung pada gugatan hukum oleh beberapa individu pada tahun 2022 dan 2023.
Namun, gugatan tersebut berakhir dengan tuduhan ujaran kebencian kepada para penggugat.
Di tengah proses tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan UGM merilis fotokopi ijazah Jokowi.
Publik justru semakin mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.
Penelitian lebih lanjut dilakukan oleh ahli forensik digital sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar.
Rismon meneliti skripsi Jokowi dan menemukan berbagai kejanggalan.
Ia bahkan menyatakan bahwa skripsi tersebut diduga palsu.
Roy dan sejumlah pihak lain ikut meninjau skripsi itu dan menemukan banyak kesalahan administratif.
Di antaranya adalah ketiadaan lembar pengujian dan pengesahan, serta kejanggalan pada tanda tangan dosen pembimbing.
Putri almarhum Profesor Achmad Soemitro juga meragukan keaslian tanda tangan ayahnya yang tertera di skripsi.
Sementara itu, kasus ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya dan belum dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian telah memeriksa 24 saksi untuk mengumpulkan fakta terkait laporan dugaan ijazah palsu.
Pemeriksaan saksi masih berlangsung dan penyidik akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan bukti yang ada.
Peluang pemanggilan ulang pelapor masih terbuka sesuai kebutuhan penyelidikan.
Kepolisian menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik terkait kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi.
Jika bukti mencukupi, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap saksi dan pelapor akan dilakukan.
Semua proses ini berlangsung secara berjenjang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut kredibilitas akademis seorang presiden.
Roy Suryo menekankan pentingnya kejujuran di dunia pendidikan dan transparansi dalam penegakan hukum.
Roy juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghargai integritas akademik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok