
Repelita Jakarta - Rizal Fadillah, tokoh yang dikenal sebagai Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyampaikan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya.
Ia dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Presiden Joko Widodo mengenai dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.
Rizal mengungkapkan bahwa dirinya dijadwalkan hadir pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Rizal menyatakan telah mempersiapkan berbagai dokumen untuk mendukung keterangannya.
Beberapa di antaranya adalah video dan hasil kajian dari sejumlah ahli yang menurutnya memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian pada dokumen akademik Joko Widodo.
Dokumen tersebut mencakup skripsi, lembar pengesahan, serta ijazah dari Universitas Gadjah Mada.
Rizal juga menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak akan menyurutkan upaya hukum yang dilakukan TPUA.
Ia menilai proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan keadilan.
Selain Rizal, seorang anggota TPUA lainnya, Kurnia Tri Royani, turut dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu.
Kelima nama tersebut memiliki inisial RS, ES, RS, T, dan K.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas pribadi kepala negara sekaligus membuka kembali perdebatan lama di tengah masyarakat.
Editor: 91224 R-ID Elok