Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil dua orang untuk menjalani pemeriksaan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan Presiden pada 30 April 2025.
Salah satu yang dipanggil adalah Rizal Fadillah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Ia dijadwalkan hadir pada Kamis, 8 Mei 2025, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain Rizal, seorang warga lainnya yang tidak disebutkan identitasnya juga dijadwalkan untuk diperiksa.
Dalam laporan tersebut, Presiden Jokowi melaporkan lima orang dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.
Kelima orang itu dituduh menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik Presiden.
Pasal yang digunakan dalam laporan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Polisi juga memanggil saksi-saksi yang berasal dari Tim Advokat Public Defender Peradi Bersatu.
Mereka diminta memberikan keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Laporan terpisah juga sedang diproses oleh Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Roy Suryo.
Mantan Menpora itu diduga menyebarkan tudingan serupa melalui media sosial.
Penyelidik berencana memanggil saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti yang ada.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya merupakan fitnah yang keji.
Ia menekankan bahwa proses hukum dilakukan untuk memberikan pelajaran agar tidak ada lagi penyebaran informasi bohong di ruang publik.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena menyangkut kredibilitas Presiden dan maraknya penyebaran hoaks politik.
Polda Metro Jaya menyatakan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan.
Editor: 91224 R-ID Elok