Repelita Jepara - Seorang pemuda berinisial S (21) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap 31 remaja perempuan.
Tujuh dari korban bahkan mengalami tindakan perkosaan oleh pelaku.
Korban berasal dari berbagai daerah dengan rentang usia 12-17 tahun.
Sebagian besar merupakan pelajar setingkat SMP hingga SMA kelas 2.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa foto dan video vulgar di kediaman pelaku.
Dua korban telah mendapat pendampingan psikologis dari DP3AP2KB Jepara.
"Kondisi korban masih dalam keadaan shock," ujar Plt. Kasi Perlindungan Anak Ririn Anggraeni.
Pemkab berencana memberikan pendampingan serupa untuk korban lainnya.
Proses pendampingan akan melibatkan psikolog dan psikiater jika diperlukan.
"Kami fokus pada pemulihan mental korban dan dukungan keluarga," tambah Ririn.
Modus pelaku menggunakan foto orang lain untuk merayu korban via Telegram.
Korban kemudian dipindahkan ke WhatsApp dan dipaksa mengirim konten vulgar.
Pelaku mengancam akan menyebarkan foto jika korban tidak menuruti permintaan.
Tujuh korban mengalami tindakan lebih parah berupa perkosaan.
S saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga pasal berlapis.
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban menemukan foto tak senonoh di ponsel anaknya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok