Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Negara ke Mana? Warga Manggala Tolak Putusan Sengketa Tanah Berbasis Dokumen Kolonial yang Ancaman Hak Milik Puluhan Tahun

 

Repelita Makassar - Ribuan warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Kota Makassar, menggelar aksi protes di depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab (STIBA) pada Minggu 18 Mei 2025.

Mereka menolak keputusan hukum yang dinilai mengancam tempat tinggal mereka yang sudah puluhan tahun dibeli dan dihuni secara sah.

Persoalan bermula dari munculnya gugatan atas dasar dokumen hukum peninggalan kolonial Belanda yang kini kembali dipakai sebagai bukti kepemilikan.

Padahal, tanah tersebut sebelumnya adalah aset negara yang berstatus Hak Guna Usaha dan telah dijual secara resmi oleh pemerintah untuk tempat tinggal Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan banding di Pengadilan Tinggi Makassar memenangkan pihak penggugat, padahal sebelumnya di Pengadilan Negeri Makassar gugatan tersebut ditolak.

Warga yang tidak langsung digugat merasa terdampak keputusan yang dianggap tidak adil dan merugikan.

Sebagai respons, warga membentuk Forum Warga Bersatu Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Manggala untuk melawan praktik mafia tanah dan proses hukum yang dianggap menyimpang.

Ketua forum, Sadaruddin, menegaskan penolakan terhadap hukum peninggalan penjajahan yang digunakan untuk merampas hak rakyat.

Ia menyatakan dokumen kolonial tersebut sudah tidak sah sejak tahun 1980 dan menjadi ancaman bagi kedaulatan tanah di Indonesia.

Warga menyampaikan delapan tuntutan utama.

Pertama, penolakan terhadap penerapan hukum kolonial Belanda yang sudah tidak relevan.

Kedua, penolakan terhadap peradilan yang diduga dikendalikan mafia tanah dan mafia hukum.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum membongkar jaringan mafia dan memberikan sanksi tegas.

Keempat, menuntut pemerintah provinsi dan kota untuk menjaga aset negara yang kini dihuni masyarakat dan ASN.

Kelima, menolak segala bentuk intimidasi dan premanisme di wilayah Manggala.

Keenam, mengajak seluruh warga bersatu memperjuangkan hak mereka.

Ketujuh, menuntut pembongkaran jaringan mafia hukum dalam sengketa ini.

Kedelapan, mendesak penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengklaim tanah tersebut.

Sadaruddin menyatakan perjuangan akan terus dilakukan secara damai dan konstitusional dengan sikap tegas.

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan terhadap beberapa lembaga negara, termasuk Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, PDAM, serta koperasi ASN.

Gugatan tercatat di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024/PN.MKS.

Majelis hakim tingkat pertama menolak gugatan tersebut.

Namun, penggugat mengajukan banding dan menang di Pengadilan Tinggi Makassar.

Upaya kasasi ke Mahkamah Agung kini sedang berlangsung.

Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Lompo Halkam, mengonfirmasi proses hukum masih berjalan.

Warga yang menolak putusan banding merasa banyak kejanggalan dan dampak buruk jika diterapkan.

Mereka pun menggelar aksi protes sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.

Setelah unjuk rasa di perumahan, warga berencana menyuarakan aspirasi di Kantor BPN Makassar, Pengadilan Tinggi, dan DPRD Sulawesi Selatan.

Sengketa ini tidak hanya berpotensi merugikan ribuan rumah warga.

Banyak fasilitas umum dan pendidikan juga berada di lokasi konflik.

Di antaranya Kampus STIBA, lima masjid, dua Pamsimas, jaringan pipa PDAM, dua pesantren, satu SMA, posyandu, dua taman pendidikan anak, 1500 unit rumah warga, dan gedung BKPRMI Sulsel.

Forum Warga meminta pemerintah daerah segera turun tangan.

Mereka mendesak Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar untuk memantau langsung situasi dan menjamin perlindungan hak warga.

Warga juga menuntut penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen serta audit terhadap proses gugatan yang memakai dasar hukum kolonial tersebut.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved