Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum UGM Ragukan Dasar Pemakzulan Gibran dan Tegaskan Prosedur Konstitusional Harus Dihormati

Pakar Hukum UGM Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Belum Punya Dasar yang Kuat  | ERAKINI.ID

Repelita Jakarta - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat ke publik setelah Forum Purnawirawan TNI menyoroti proses pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024.

Menanggapi isu ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menegaskan bahwa usulan pemberhentian Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat belum memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Yance, mekanisme pemakzulan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia harus dilakukan berdasarkan konstitusi, bukan hanya karena tekanan politik atau opini publik.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara simbolisme politik dan prosedur hukum yang sah secara konstitusional.

"Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum.

Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran," ujar Yance.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila pejabat negara terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.

Pelanggaran tersebut mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, kejahatan berat lainnya, tindakan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, pemakzulan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Harus ada bukti hukum yang kuat dan semua prosedur konstitusional harus dipenuhi.

"Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses itu yang ada di Pasal 7A, kita tidak melihat mana cantelan yang akan dipakai untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan dari MPR.

MPR hanya menjalankan keputusan akhir setelah seluruh tahapan dilalui.

Pintu masuknya adalah DPR, yang bisa menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat jika ada dugaan pelanggaran berat oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan terbukti, barulah MPR dapat mengadakan sidang untuk memberhentikan pejabat terkait.

Yance mempertanyakan apakah dugaan manipulasi dalam pencalonan Gibran bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat atau perbuatan tercela menurut Pasal 7A.

Secara teori, kata dia, hal tersebut bisa dijadikan dasar pemakzulan jika terbukti adanya intervensi kekuasaan.

Namun ia menekankan bahwa hal itu harus dibuktikan lewat penyelidikan hukum yang ketat.

"Kalau memang Gibran atau orang tuanya, mantan Presiden Jokowi, terlibat dalam manipulasi proses persidangan MK atau di KPU, itu bisa dijadikan dasar untuk melihat ada manipulasi yang sudah terjadi dan sebenarnya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden," ucapnya.

Ia juga menyoroti persoalan usia Gibran yang menjadi sorotan karena belum mencapai batas usia minimal 40 tahun saat dilantik.

Poin ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan syarat konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945.

Jika terbukti ada pelanggaran sistematis terkait usia, maka hal itu bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk pemakzulan.

Yance menyarankan agar proses hukum dimulai dari DPR atau melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Melalui jalur ini, bukti dugaan manipulasi dan pelanggaran dapat diuji secara sah.

Ia menegaskan bahwa wacana pemakzulan Gibran harus dilandasi oleh proses hukum, bukan sekadar gejolak politik.

"Jika memang terbukti, itu bisa jadi dasar impeachment karena menyangkut syarat konstitusional.

Tapi tetap harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar tekanan politik," pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved