Repelita Jakarta – Meutia Hatta, yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Hatta, menekankan pentingnya prinsip koperasi dan gotong royong yang diajarkan oleh Bung Hatta sebagai dasar perekonomian Indonesia.
Menurutnya, Bung Hatta merancang sistem ekonomi yang mengutamakan kebersamaan dan prinsip gotong royong. Prinsip tersebut kemudian diadopsi dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai fondasi perekonomian bangsa.
Meutia menjelaskan bahwa pemikiran Bung Hatta bukanlah hasil adopsi dari negara lain. Sebaliknya, itu adalah hasil dari pengamatan terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang sudah lama menerapkan nilai gotong royong.
Bung Hatta memandang koperasi sebagai instrumen untuk mendorong ekonomi yang lebih adil. Ia yakin koperasi dapat memperdayakan rakyat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah, serta mengurangi ketimpangan ekonomi.
Koperasi, bagi Bung Hatta, bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi juga sarana pendidikan moral bagi anggotanya. Ia sangat menekankan nilai kejujuran, solidaritas, dan tanggung jawab dalam koperasi.
Meutia berharap agar semangat koperasi dan gotong royong yang diwariskan oleh Bung Hatta tetap terjaga di masyarakat Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk memelihara dan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai generasi penerus, Meutia berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya koperasi dan gotong royong dalam mewujudkan perekonomian yang berkeadilan.
Ia juga mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat peran koperasi dalam perekonomian Indonesia melalui kebijakan yang lebih mendukung serta pemberdayaan yang berkelanjutan.
Melalui langkah-langkah tersebut, koperasi dan gotong royong diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok