Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan Presiden Joko Widodo mengenai tuduhan ijazah palsu.
Keputusan koordinasi ini muncul setelah Dittipidum menghentikan penyelidikan atas dugaan ijazah Jokowi cacat hukum karena tidak ditemukan unsur pidana.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Bareskrim sebagai pembina fungsi teknis akan mendukung proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Laporan di Polda Metro Jaya yang dibuat oleh Jokowi masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik akan menindaklanjuti sesuai prosedur tanpa ada intervensi.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis mengadukan dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Presiden Jokowi berdasarkan temuan di media sosial.
Dittipidum melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Hasil pemeriksaan memastikan ijazah Presiden Jokowi asli dan penyelidikan dihentikan secara resmi.
Di sisi lain, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu tersebut.
Mereka dilaporkan dengan pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE yang mencakup pencemaran nama baik dan penghinaan secara elektronik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok