Repelita Jakarta - Polda Kalimantan Tengah menetapkan R, Ketua GRIB Jaya Kalteng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyegelan perusahaan yang dilakukan oleh oknum dengan modus premanisme menggunakan kedok ormas di Kabupaten Barito Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa dan R sudah ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan ditetapkan tersangka karena aksi penyegelan dilakukan oleh banyak orang.
Saat ini baru R yang ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Penyidikan masih berlangsung dan masyarakat diminta bersabar menunggu proses lebih lanjut.
Penetapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.
Penyidikan terhadap pelaku lain terus berjalan untuk memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang yang dibiarkan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok