Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menitipkan mobil mewah Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke sebuah bengkel di wilayah Jawa Barat.
Mobil itu disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditelusuri.
Alih-alih disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) di Jakarta, kendaraan tersebut ditaruh di bengkel agar tetap terjaga kondisinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan mobil tetap dalam keadaan prima jika diperlukan dalam proses hukum.
“KPK terus mengawasi keberadaan barang bukti agar tidak berubah bentuk. Itu menjadi bagian dari pengamanan fisik selama penyidikan berlangsung,” kata Budi saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan bahwa penempatan mobil di luar Rupbasan dilakukan atas pertimbangan penyidik, dan tetap sesuai prosedur selama pengawasannya terjaga.
“Kendaraan tersebut dititip rawat di salah satu bengkel. Ada pertimbangan teknis mengapa tidak ditempatkan di Rupbasan,” ujarnya.
Menurut Budi, mobil tersebut dalam kondisi baik tanpa kerusakan.
“Tidak ditemukan adanya kerusakan hingga kini,” ungkapnya.
Mobil Mercedes-Benz tersebut disita dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Kendaraan tersebut diduga memiliki hubungan dengan aliran dana dalam kasus itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary, serta tiga orang dari pihak agensi: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma.
Lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp222 miliar.
Walaupun nama Ridwan Kamil muncul dalam pemberitaan, hingga kini penyidik belum menetapkan status hukum terhadap dirinya.
Penyelidikan terhadap keterkaitan pihak-pihak yang terlibat masih terus dilakukan.
Editor: 91224 R-ID Elok