Repelita Jakarta - Perdagangan berlian dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang melibatkan tukar barang dengan tas mewah kini menimbulkan masalah serius.
Cucu Purnamasari Zulaiha, pedagang berlian tersebut, malah harus menghadapi status tersangka dalam perkara yang menurutnya merupakan penipuan.
Cucu menyampaikan bahwa laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan terhadap dirinya masih berlangsung.
Padahal, dalam kesepakatan awal, laporan itu mestinya dicabut paling lambat dua minggu setelah dibuat.
Masalah ini bermula pada Agustus 2021, ketika Cucu menjual berlian senilai lebih dari Rp4 miliar kepada seorang perempuan bernama Syilfia Regita Mustika atau yang dikenal sebagai Gita.
Pembayaran atas berlian tersebut tidak dilakukan dengan uang tunai.
Sebagai gantinya, terjadi barter dimana Gita menyerahkan tas Hermes sebagai pengganti uang.
Gita juga membuatkan kwitansi dan Cucu diminta menandatanganinya.
Namun setelah diperiksa, tas Hermes yang diberikan diduga palsu dan tidak dapat diperjualbelikan kembali.
Cucu kemudian menuntut agar berlian miliknya dikembalikan.
Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Gita.
Alih-alih menyelesaikan persoalan, Gita melaporkan Cucu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Sebagai bentuk perlawanan, Cucu balik melaporkan Gita ke Polda Metro Jaya atas dugaan serupa.
Laporan balik itu tercatat dengan nomor LP/1771/IX/2021/RJS.
Namun alih-alih memperoleh kejelasan hukum, kondisi justru memburuk bagi Cucu.
Pada Desember 2021, Cucu ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara laporan balik yang diajukan ke Polda Metro Jaya dihentikan penyidik.
Pada Juli 2022, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan damai.
Dalam perjanjian tersebut, Gita berjanji akan mengembalikan berlian milik Cucu.
Janji itu sampai sekarang belum terealisasi.
Merasa diperlakukan tidak adil, Cucu akhirnya meminta perhatian langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kejelasan dalam kasusnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok