Repelita Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tidak diwajibkan membuktikan keaslian ijazahnya sebagai individu.
Menurut Anggota Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, status Jokowi sebagai perorangan membuatnya tidak berkewajiban memberikan bukti keaslian ijazah kepada publik.
Masyarakat harus memahami bahwa informasi publik hanya berlaku pada badan publik, bukan perseorangan.
Dalam kasus dugaan ijazah palsu, Jokowi adalah individu, bukan lembaga publik.
Untuk menjawab keraguan masyarakat, pihak Universitas Gadjah Mada sebagai penerbit ijazah seharusnya memberikan kejelasan.
UGM sudah menyatakan bahwa ijazah tersebut asli dan masyarakat berhak meminta konfirmasi langsung kepada universitas tersebut.
Jika UGM tidak memberikan informasi atau beralasan rahasia, masyarakat dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Hal ini penting karena Jokowi pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden, sehingga keaslian ijazah terkait dengan transparansi jabatan publik.
Polemik akan terus berlangsung jika badan publik terkait tidak mampu memberikan bukti keaslian ijazah secara jelas.
Komisi Informasi siap menjadi mediator jika terjadi sengketa terkait informasi ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok