Repelita Jakarta – Hasto Kristiyanto kembali menjadi sorotan dalam proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu didakwa telah menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Dalam persidangan terakhir, seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kesaksian yang menyebut Hasto diduga memerintahkan stafnya untuk menghilangkan barang bukti.
Tuduhan itu dikaitkan dengan penggunaan sebuah nomor telepon bernama “Sri Rejeki Hastomo” yang disebut-sebut digunakan untuk memberi instruksi agar sebuah ponsel dibuang ke laut.
Hasto membantah semua tuduhan tersebut.
Ia menegaskan bahwa nomor telepon yang dimaksud bukan miliknya, melainkan digunakan oleh Sekretariat DPP PDI Perjuangan.
Tim kuasa hukum Hasto juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun saksi dalam persidangan yang menyatakan Hasto secara langsung memerintahkan tindakan yang menghambat proses hukum.
Mereka menilai tuduhan tersebut sangat lemah dan tidak didukung bukti yang cukup.
Di sisi lain, PDI Perjuangan memandang proses hukum yang dihadapi Hasto sarat dengan nuansa politik.
Partai ini menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh oposisi yang aktif menyuarakan kritik terhadap kekuasaan.
Mereka juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali.
Kasus yang menyeret Hasto menjadi perhatian luas karena posisi strategisnya dalam partai serta sensitivitas politik yang melingkupinya.
Proses persidangan ke depan akan menjadi penentu apakah tuduhan tersebut benar adanya atau justru bagian dari dinamika politik yang menekan ruang oposisi.
Editor: 91224 R-ID Elok