Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Febri Diansyah Diprotes Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Rossa Purbo Bekti Sebut Ada Konflik Kepentingan

PDIP Tunjuk Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah Jadi Tim Kuasa Hukum Hasto  Kristiyanto

Repelita Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengkritik keputusan Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Rossa menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025.

Rossa mengungkapkan bahwa Febri Diansyah sebelumnya terlibat dalam ekspos kasus Harun Masiku dan memberikan masukan terkait konstruksi perkara tersebut.

Ia pun menyatakan bahwa keikutsertaan Febri dalam kasus Hasto menunjukkan adanya potensi benturan kepentingan.

Tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, menanggapi kritikan tersebut dengan menyatakan bahwa persidangan harus berfokus pada bukti-bukti yang relevan.

Ronny menegaskan agar proses persidangan tidak terpengaruh oleh asumsi atau pendapat yang tidak didasari bukti konkret.

Febri Diansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa ia telah melakukan penilaian independen sebelum memutuskan untuk menjadi kuasa hukum Hasto.

Ia memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan karena sudah tidak bekerja di KPK sejak Januari 2020.

Febri menambahkan bahwa ia tidak memiliki akses atau informasi yang dapat mempengaruhi pembelaannya terhadap Hasto.

Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang masih buron.

Hasto diduga telah menginstruksikan stafnya untuk merusak telepon genggam milik Harun Masiku, yang berpotensi menghambat proses penyidikan.

Hasto juga diduga memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memperlancar proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Sidang perkara ini akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menggali lebih dalam kebenaran terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.

Publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan tokoh penting PDIP ini.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved