Repelita Jakarta - Mahfud MD kembali memberikan klarifikasi mengenai kisruh yang melibatkan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menegaskan bahwa polemik tentang ijazah Jokowi tidak akan mempengaruhi jalannya ketatanegaraan Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam sebuah video yang diunggah di Channel Youtube Mahfud MD Official pada Minggu, 4 Mei 2025.
"Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," ujar Mahfud dalam video yang dipublikasikan pada Senin, 5 Mei 2025.
Menurut Mahfud, meski ijazah yang dipermasalahkan itu dianggap palsu, hal tersebut tidak akan membatalkan keputusan-keputusan yang telah dibuat Jokowi selama menjabat sebagai presiden.
"Misalnya, kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang mengatakan bahwa seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi presiden itu batal, tidak sah, saya bilang tidaklah apa hubungannya?" lanjutnya.
Dia juga menjelaskan bahwa masalah pidana terkait dugaan pemalsuan ijazah hanya akan berimplikasi pada Jokowi secara pribadi, bukan pada ketatanegaraan negara.
Mahfud MD menekankan bahwa hukum tata negara tidak secara langsung mengatur tentang keabsahan ijazah seorang presiden. Jika terbukti ada pemalsuan, hal tersebut bisa diproses secara pidana.
"Kalau pidana iya, pidananya bisa kalau terjadi pemalsuan, itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan, itu bisa, tapi tidak menyangkut ketatanegaraan, tapi orangnya," sambungnya.
Namun, kebijakan dan keputusan yang telah dibuat Jokowi selama menjabat tidak bisa dibatalkan begitu saja.
"Misalnya, UU Pemilu yang dia buat, pemilunya sudah selesai. Yang menandatangani itu presiden, apakah tidak sah? Yang mengangkat hakim-hakim itu, tanda tangan presiden, hakim MK, hakim MA, apakah putusannya batal semua? Tidak akan, tidak sah," tutur Mahfud.
Dia menyimpulkan bahwa polemik terkait ijazah Jokowi yang kini sudah memasuki ranah hukum menjadi masalah pribadi yang tidak berhubungan dengan ketatanegaraan Indonesia.
"Keputusan-keputusan yang sah dan diambil melalui mekanisme yang benar tidak dapat dibatalkan hanya karena masalah pribadi seorang pejabat," pungkasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok