Repelita Bekasi - Keramaian terjadi di kawasan Bekasi, Jawa Barat, setelah beredar informasi bahwa masyarakat berbondong-bondong mendatangi sebuah tempat bernama WorldID atau Worldcoin.
Warga disebut mendatangi lokasi tersebut karena dijanjikan uang ratusan ribu rupiah jika bersedia melakukan pemindaian retina mata.
Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung mengambil langkah tegas.
Komdigi menyatakan telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap risiko yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, diketahui bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan tersebut juga belum memiliki TDPSE sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Komdigi juga menemukan bahwa layanan Worldcoin ternyata menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi.
Dengan adanya temuan itu, Komdigi berencana memanggil kedua perusahaan untuk dimintai klarifikasi resmi dalam waktu dekat.
“Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ucap Alexander.
Setiap penyelenggara layanan digital diwajibkan untuk terdaftar dan bertanggung jawab atas operasional mereka, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Alexander menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran, termasuk penggunaan identitas badan hukum lain dalam menjalankan layanan, merupakan pelanggaran serius.
Ia juga menyampaikan bahwa Komdigi akan terus mengawasi perkembangan ekosistem digital di Indonesia dengan prinsip keadilan dan ketegasan demi keamanan ruang digital nasional.
Tak hanya itu, Alexander mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan ruang digital dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pemerintah.
“Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tutupnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok