Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti batalnya mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra dari Jenderal (Purn) Try Sutrisno, yang menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.
Dikatakan Jhon, keputusan tersebut menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mulai merasa terganggu dengan pengaruh politik geng Solo.
“Batalnya mutasi Letjen Kunto menegaskan jika Prabowo mulai gerah dengan pengaruh dan manuver politik geng Solo,” ujar Jhon kepada fajar.co.id, Senin (5/5/2025).
Lanjut Jhon, mutasi ini semula ditujukan seiring Try Sutrisno yang disebut ikut menandatangani surat tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama ratusan purnawirawan jenderal.
"Apalagi, Prabowo juga menerima usulan para purnawirawan untuk memakzulkan Wapres Gibran," imbuhnya.
"Walau belum memberi tanggapan secara langsung soal tuntutan para Purnawirawan termasuk Mantan Wapres Try Sutrisno," tambahnya.
Namun, Prabowo dinilai memilih menghormati suara dari sesama purnawirawan TNI dan tidak mengambil langkah represif terhadap mereka.
“Prabowo jelas sangat menghormati purnawirawan TNI. Sebagai sesama purnawirawan, mereka masih dalam jiwa korsa yang sama. Satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian,” Jhon menuturkan.
Jhon bilang, meski Prabowo belum secara terbuka menanggapi tuntutan para purnawirawan, termasuk usulan pemakzulan Gibran, keputusan mempertahankan Letjen Kunto merupakan pesan moral yang kuat.
“Pesan Prabowo cukup jelas, jangan utak-atik saya,” kuncinya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati), termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo, putra dari mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.
Keputusan ini diambil lantaran sejumlah perwira yang sebelumnya dimutasi, masih memiliki tanggung jawab strategis yang belum bisa ditinggalkan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyampaikan penjelasan resmi terkait pembatalan tersebut pada Jumat (2/5/2025) malam.
“Jadi jika satu tidak bisa bergeser, maka yang lain pun tidak bisa bergeser. Nah, karena pertimbangan-pertimbangan itu tadi, maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat, seperti surat keputusan tadi,” kata Kristomei.
Ia menegaskan, pembatalan ini tidak berkaitan dengan isu di luar institusi TNI, melainkan murni karena kebutuhan organisasi yang masih memerlukan keterlibatan para perwira tinggi yang bersangkutan.
“Karena pertimbangan ada beberapa pati dalam rangkaian itu yang belum bisa bergeser, dihadapkan dengan tugas-tugas yang masih harus membutuhkan perwira tinggi tadi. Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain,” tegasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok