Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Sahroni menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk anggota keluarga jika terbukti turut serta, harus diproses sesuai hukum.
Ia menilai bahwa keterlibatan orang-orang dekat Zarof Ricar perlu diusut karena tidak mungkin mereka tidak mengetahui adanya penyimpanan uang dan emas dalam jumlah besar.
Dalam penggeledahan di kediaman Zarof Ricar, penyidik menemukan uang tunai mendekati Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.
Temuan tersebut mengejutkan publik dan menimbulkan kecurigaan serius mengenai asal-usul kekayaan itu.
Ahmad Sahroni menyatakan bahwa jumlah kekayaan tersebut jelas tidak sebanding dengan gaji seorang pegawai negeri sipil.
Ia menduga kekayaan tersebut berasal dari praktik makelar kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dan menyita seluruh temuan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sahroni mendukung penuh langkah Kejaksaan dan meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas.
Menurutnya, penanganan kasus ini harus menjadi contoh bahwa hukum berlaku adil untuk semua kalangan tanpa pandang jabatan atau status sosial.
Ia juga menegaskan bahwa penegak hukum harus bekerja secara profesional untuk membongkar jaringan mafia hukum yang selama ini merusak kepercayaan publik.
Kasus Zarof Ricar diharapkan menjadi momentum untuk bersih-bersih di tubuh peradilan dan institusi hukum lainnya di Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok