Repelita Yogyakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai bahwa tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo terkait pemalsuan ijazah dan skripsi merupakan hal yang harus dibuktikan secara hukum.
Marcus menjelaskan bahwa dalam ranah hukum pidana terdapat dua bentuk pemalsuan, yakni membuat palsu dan memalsukan. Membuat palsu berarti dokumen tersebut sejak awal tidak pernah ada, namun kemudian dibuat seolah-olah ada dan asli. Sedangkan memalsukan merujuk pada tindakan membuat ulang dokumen yang pernah ada namun hilang atau rusak, lalu disusun ulang seolah-olah asli.
“Dua-duanya adalah kejahatan dan ada ancaman pidananya. Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” ujar Marcus dalam pernyataan tertulis.
Ia menilai bahwa tuduhan terhadap Jokowi dan UGM sangat lemah karena data dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa Jokowi pernah mengikuti perkuliahan, ujian, yudisium, hingga wisuda di Fakultas Kehutanan UGM. Berbagai dokumen akademik, seperti berita acara dan data yudisium, masih dapat ditemukan di fakultas tersebut.
“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut. Maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” jelas Marcus.
Menanggapi tudingan bahwa bentuk huruf atau font pada skripsi atau ijazah Jokowi dianggap tidak sesuai karena menggunakan jenis huruf seperti Times New Roman, Marcus menegaskan bahwa perbandingan tidak bisa hanya dilakukan terhadap satu dokumen. Menurutnya, perlu dilakukan perbandingan terhadap dokumen dari lulusan lainnya di tahun-tahun yang sama atau sebelumnya.
“Apakah kemudian yang memiliki kemiripan, lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi. Karena skripsi maupun ijazah banyak ditemukan di UGM dengan menggunakan huruf Times New Roman atau huruf yang hampir mirip dengannya,” katanya.
Marcus juga menyesalkan adanya tuduhan yang menyebut bahwa UGM turut melindungi Jokowi dalam perkara ini. Ia menilai tuduhan semacam itu sebagai langkah gegabah yang tidak berdasar.
“Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” tegasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok