Repelita Yogyakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai bahwa tuduhan terhadap Joko Widodo terkait dugaan pemalsuan ijazah dan skripsi harus dapat dibuktikan secara hukum.
Menurut Marcus, dalam ranah hukum pidana terdapat dua jenis tindakan pemalsuan, yakni membuat palsu dan memalsukan.
Membuat palsu berarti dokumen asli tidak pernah ada, namun pelaku menciptakan dokumen seperti surat atau akta—dalam hal ini ijazah—seolah-olah dokumen tersebut benar-benar ada dan asli, padahal sebelumnya tidak pernah ada.
"Itu namanya membuat palsu," kata Marcus dalam keterangan tertulis.
Sementara memalsukan berarti dokumen tersebut pernah ada, namun rusak atau hilang, lalu dibuat kembali seolah-olah dokumen baru itu adalah asli.
“Dua-duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” ujarnya.
Marcus menilai bahwa kemungkinan dua tuduhan yang diarahkan kepada Joko Widodo dan UGM sangat lemah.
Ia menjelaskan bahwa Fakultas Kehutanan UGM memiliki banyak data pendukung yang menunjukkan bahwa Joko Widodo memang pernah kuliah, mengikuti ujian, dan menjalani yudisium di kampus tersebut.
"Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan," ungkap Marcus.
Terkait perdebatan mengenai penggunaan huruf Times New Roman atau font serupa dalam dokumen skripsi dan ijazah Joko Widodo, Marcus menyarankan agar tidak hanya menilai dari dokumen milik Jokowi saja, tetapi juga membandingkannya dengan milik lulusan lain dari Fakultas Kehutanan UGM.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan font tersebut juga ditemukan dalam dokumen akademik lainnya yang diterbitkan di tahun-tahun sebelum Jokowi lulus.
“Apakah kemudian yang memiliki kemiripan, lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi. Karena skripsi maupun ijazah banyak ditemukan di UGM dengan menggunakan huruf Times New Roman atau huruf yang hampir mirip dengannya,” jelasnya.
Marcus juga menyayangkan masih adanya pihak yang menuduh UGM melindungi Joko Widodo dalam isu pemalsuan ijazah dan skripsi.
Menurutnya, tuduhan tersebut keliru dan gegabah.
“Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” tutup Marcus.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok