Repelita Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa pelapor Roy Suryo dan tiga orang lainnya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi laporan yang dilayangkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu, 23 April 2025.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Karyono, menyatakan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap klarifikasi.
Keempat terlapor, yaitu Roy Suryo, Rismon H. Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadillah, dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum terkait polemik ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyampaikan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, merespons pelaporan tersebut dengan menyatakan kesiapannya untuk membuktikan ucapannya yang meragukan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi di Universitas Gadjah Mada.
Menurut Roy, ijazah Jokowi yang ditelitinya adalah yang beredar di media sosial dan memiliki banyak kejanggalan.
Ia juga menyebut dapat membuktikan kejanggalan dalam skripsi Jokowi.
Roy Suryo merasa lucu dilaporkan ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Ia menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
Roy menegaskan bahwa ia bersama timnya menggunakan teknologi untuk memeriksa keaslian ijazah Jokowi dan siap mempertanggungjawabkan temuannya.
Laporan terhadap Roy Suryo dan tiga orang lainnya teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok