Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pimpinan DPR Dukung Putusan MK, Pemerintah dan Perusahaan Tak Lagi Bisa Gunakan UU ITE untuk Lapor Pencemaran Nama Baik

 Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tak Berlaku bagi Pemerintah, Dasco: Tetap  Jaga Perilaku

Repelita, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencemaran nama baik.

MK menegaskan bahwa pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan tidak bisa lagi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Putusan itu dituangkan dalam Nomor 105/PUU-XXII/2024.

MK menilai bahwa subjek hukum yang berhak mengajukan laporan hanyalah perseorangan atau individu.

Menanggapi hal tersebut, Dasco menyebut pihaknya menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dasco menegaskan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, etika dalam menyampaikan pendapat tetap perlu dijaga.

Menurutnya, walau institusi tidak bisa lagi membuat laporan hukum atas pencemaran nama baik, bukan berarti masyarakat bisa sebebas-bebasnya menyampaikan pendapat tanpa tanggung jawab.

Dasco mengingatkan bahwa sebagai bangsa Timur, masyarakat Indonesia tetap menjunjung tinggi sopan santun dan nilai kesantunan.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan kritik atau opini, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

Sebelumnya, uji materi terhadap pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Ia berpendapat bahwa aturan yang berlaku sebelumnya membuka ruang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mahkamah menyetujui sebagian permohonannya dan memutuskan bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut yang hanya bisa dilaporkan oleh individu yang merasa dirugikan secara langsung.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam menjamin kebebasan berekspresi dan menghindari kriminalisasi terhadap kritik publik terhadap lembaga atau pejabat negara.

Meski begitu, Mahkamah tetap mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan terhadap semangat demokrasi dan perlindungan hak asasi warga negara dalam menyampaikan pendapat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved