Repelita Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya turun tangan langsung menangani polemik tudingan ijazah palsu yang kembali mencuat.
Melalui tim kuasa hukumnya, Jokowi berencana melaporkan empat individu yang diduga menyebarkan narasi tersebut ke pihak kepolisian.
Langkah ini diambil setelah Jokowi menggelar pertemuan dengan tim kuasa hukum di sebuah restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut membahas strategi hukum untuk menanggapi tudingan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Yakup Hasibuan, salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan empat orang tersebut.
Namun, identitas keempat individu itu belum diungkapkan ke publik.
"Kami sudah hampir rampung di tahap finalisasi, sehingga mungkin dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah-langkah hukum," ujar Yakup.
Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi bukanlah hal baru.
Sebelumnya, pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, menggugat keabsahan ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Taufiq menantang Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli dan sah di hadapan persidangan.
Ia menyatakan akan mencabut gugatan jika Jokowi dapat membuktikan keaslian ijazah tersebut.
Menanggapi rencana pelaporan tersebut, politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mengkritik langkah Jokowi.
Ia menyebut bahwa membawa kasus ini ke ranah hukum bukanlah tindakan yang elok bagi seorang mantan presiden.
"Tidak elok, mantan Presiden membawa pasal pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap masyarakat yang pernah dipimpinnya ke pengadilan," kata Andi Arief.
Beberapa netizen juga mempertanyakan urgensi tindakan hukum tersebut, menganggap seharusnya mantan presiden lebih memilih jalan klarifikasi terbuka.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Jokowi dan tim kuasa hukumnya.
Apakah laporan terhadap empat individu tersebut akan segera dilayangkan?
Dan bagaimana reaksi dari pihak-pihak yang akan dilaporkan?
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok