Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ketua BAIN HAM RI Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Penjualan Lahan Mangrove 400 Hektare di Kubu Raya

 Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin

Repelita, Jakarta - Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kalbar, Syafriudin, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengusut tuntas kasus penjualan lahan 400 hektare di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 19 April 2025.

"Praktik ini bukan lagi rahasia umum. Saya minta kepala Desa Kubu sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam transaksi penjualan lahan seluas 400 hektare yang didalamnya diduga juga terdapat pohon mangrove meski diperiksa bersama orang yang menerima uang penjualan lahan tersebut. Kemudian pihak pembeli yang disebut bernama Ahong juga meski diperiksa lantaran melakukan aktivitas galian belum memiliki izin dari instansi terkait," tegas Syafriudin kepada Viva.co.id pada Sabtu 19 April 2025.

"Ini bukan isu baru, masyarakat tahu. Dan yang lebih mencengangkan, ada pengakuan langsung dari tangan kanan Ahong, yaitu Bujang Nasir, yang menyebutkan telah membeli lahan 400 hektare yang didalamnya juga diduga ada pohon mangrove. Uang tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Kubu senilai Rp1,2 miliar," sambung Syafriudin.

Syafriudin menegaskan, tindakan ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan melanggar hak generasi mendatang. Mangrove yang seharusnya menjadi benteng ekologi, justru dijual untuk kepentingan pribadi.

"Saya mendesak Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Gakkum KLHK dan Gakkum DLHK Kalbar untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jika ini dibiarkan, maka kejahatan lingkungan akan terus terjadi. Dan kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas," tandasnya.

Lebih lanjut, Syafriudin mengatakan, sesuai peraturan tentang hutan mangrove di Indonesia meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 jo UU Nomor 01 Tahun 2014 melarang penebangan atau merusak mangrove.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kerusakan lingkungan hidup. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

"Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Prinsip-Prinsip Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, Peraturan Pemerintah terkait pemanfaatan biota laut pada hutan mangrove dan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024," pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved