Repelita, Jakarta – Lisa Mariana, selebgram yang sempat mengklaim memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil, kini tengah menghadapi ancaman hukuman berat. Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut teregistrasi pada 11 April 2025 dengan Ridwan Kamil sebagai pelapor dan Lisa Mariana sebagai terlapor. Pihak kuasa hukum Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa laporan ini berdasarkan bukti dan saksi yang kuat, serta bertujuan untuk melindungi nama baik klien mereka.
Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal sebesar 12 miliar rupiah. Ancaman pidana ini mencakup beberapa pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sementara itu, Lisa Mariana melalui media sosialnya mengungkapkan perasaan tertekan dan berkaca-kaca. Ia mengklaim bahwa tindakan Ridwan Kamil telah merusak hidupnya dan keluarganya. Lisa juga menyatakan siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan figur publik dan isu-isu pribadi yang terungkap ke permukaan. Proses hukum akan terus berjalan, dan masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok