Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, pada 22 April 2025. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.
Karen diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan mengenai kontrak penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang ditandatangani pada 2014. Kontrak tersebut melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan berlangsung selama 10 tahun. Kejagung tengah mengusut hubungan antara Pertamina dan perusahaan tersebut yang diduga melibatkan tindakan koruptif.
Selain Karen, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat bukti dan melengkapi penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Karen Agustiawan telah dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan PT Pertamina. Kasus tersebut diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Penyidik terus mendalami kasus ini dan berusaha mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok