Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB: KPK Tetapkan 5 Tersangka dengan Kerugian Rp222 Miliar

 

Repelita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar.

KPK menyatakan bahwa dana tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB, yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama bersama-sama dengan Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi.

Kelima tersangka yang ditetapkan oleh KPK terdiri dari dua orang dari pihak internal Bank BJB dan tiga orang dari pihak swasta.

Dua tersangka internal Bank BJB adalah Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama) dan Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Corporate Secretary).

Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta adalah Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

KPK menyatakan bahwa kelima tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp222 miliar.

Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan dan diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bandung, Jawa Barat, yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi Bank BJB dan pihak swasta, serta merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor perbankan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved