Repelita Jakarta – Kejadian pencurian pelat besi di kolong Tol Dalam Kota Plumpang–Pluit, tepatnya di kawasan Papanggo, Jakarta Utara, menghebohkan publik setelah foto-foto kondisi atap kolong tol yang sudah tidak lagi dilapisi pelat besi beredar luas di media sosial.
Sebanyak 300 hingga 400 pelat besi yang berfungsi sebagai penyangga beton tol hilang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pencurian ini diduga dilakukan secara terang-terangan pada siang hari menjelang waktu salat Dzuhur.
Warga setempat, Muin (65), yang rumahnya hanya berjarak seratus meter dari lokasi kejadian, mengungkapkan bahwa pelat besi tersebut hilang satu per satu sejak tahun 2016.
Menurutnya, para pelaku menggunakan palu dan linggis untuk mencongkel pelat besi dari struktur beton tol.
"Kalau siang itu bentar lagi Dzuhur," ujarnya, menggambarkan waktu pelaku beraksi.
Ia juga menambahkan bahwa aksi pencurian ini bukanlah kejadian baru, melainkan sudah berlangsung cukup lama.
Selain itu, Muin juga menduga bahwa hilangnya pelat besi dapat menjadi penyebab kebakaran yang terjadi di kolong tol pada Rabu (16/4/2025) lalu.
"Karena bisa jadi kebakaran kemarin karena adanya pencurian pelatnya, karena kan itu ada bekas lemnya, kena panas mencair makanya kebakar," ujarnya.
Menanggapi kejadian ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan bahwa pembenahan kolong tol tersebut merupakan ranah Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Namun, ia mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai kondisi terkini kolong tol yang sempat dilanda kebakaran itu.
"Kolong (Plumpang-Pluit) itu ternyata dari (pemerintah) pusat. Itu kan bekas kebakaran. Saya ... .
Ia juga menambahkan bahwa perbaikan diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menangkap seorang pelaku berinisial SW (43) yang diduga terlibat dalam pencurian pelat besi tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (23/4) dan melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Pasalnya (yang dikenakan) terkait pencurian," terang Benny.
Selain itu, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk memburu penadah barang hasil curian.
Editor: 91224 R-ID Elok