Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pada Oktober 2024, penyidik melakukan penggeledahan di rumah mewah Zarof di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Tim penyidik menemukan boks-boks kontainer yang berisi tumpukan uang tunai dalam jumlah besar dan emas batangan. Uang yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp 920 miliar, sementara emas batangan yang disita memiliki berat 51 kilogram.
Penyidik menduga bahwa uang dan emas tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan ini terkait dengan dugaan praktik makelar kasus yang dilakukan oleh Zarof selama menjabat di MA. Kejagung telah menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan ini akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Selain uang dan emas, petugas juga menemukan barang-barang berharga lainnya di beberapa ruangan rumah Zarof. Salah satu saksi yang hadir saat penggeledahan menyebutkan bahwa uang tersebut ditemukan di dekat kasur dan disimpan dalam brankas.
Zarof Ricar yang sebelumnya telah diamankan di Bali kini tengah menghadapi dakwaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selama masa jabatannya di MA, Zarof diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berperkara. Uang yang ditemukan diduga merupakan hasil dari tindakan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat jumlah uang dan emas yang ditemukan jauh melampaui pendapatan resmi yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat di MA. Kejagung kini sedang menyelidiki lebih dalam terkait asal-usul harta tersebut dan berencana untuk menjerat Zarof dengan pasal TPPU.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana ini. Penyidik memastikan bahwa mereka akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: 91224 R-ID Elok