Repelita Jakarta - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur resmi bebas dari hukuman penjara yang dijalaninya terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Gus Nur sebelumnya divonis enam tahun penjara karena dianggap menyebarkan informasi yang merugikan Presiden terkait dugaan ijazah palsu.
Pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Gus Nur menerima remisi yang mengurangi masa hukumannya.
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang dinilai berperilaku baik selama masa tahanan.
Pada 2023, Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Solo karena membuat dan menyebarkan konten podcast yang membahas isu ijazah palsu Presiden.
Dalam konten tersebut, mereka juga melakukan sumpah mubahalah untuk memperkuat klaim mereka.
Tim kuasa hukum Gus Nur sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang untuk meminta pembebasan.
Namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil upaya banding tersebut.
Kebebasan Gus Nur disambut berbagai reaksi dari masyarakat.
Sebagian menganggap hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan berpendapat.
Namun, sebagian lain mengkritik tindakan Gus Nur yang dinilai menyebarkan informasi tidak akurat dan merugikan nama baik Presiden.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarkan, terutama terkait tokoh publik.
Penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat menimbulkan keresahan dan dampak negatif di masyarakat.
Setelah bebas, Gus Nur menyatakan akan melanjutkan perjuangan dakwah dan jihad intelektualnya dengan lebih hati-hati.
Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok