Repelita, Jakarta - Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan tanggapan terhadap laporan yang diajukan Presiden Joko Widodo terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya.
Samad menyebut laporan tersebut sebagai "kerikil kecil" yang tidak memiliki dampak signifikan dalam dinamika politik dan hukum di Indonesia.
Menurutnya, tindakan hukum terhadap individu-individu yang mengkritik pemerintah menunjukkan adanya ketidakadilan.
Abraham menilai bahwa langkah tersebut mengancam kebebasan berpendapat yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
"Kritik terhadap pemerintah adalah hal yang wajar dalam demokrasi.
Jadi, laporan ini seharusnya tidak sampai mengarah pada tindakan hukum," ujar Abraham Samad.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan harus dipandang sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, bukan sebagai ancaman yang perlu dihukum.
Abraham mengingatkan bahwa laporan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap Roy Suryo dan pihak lainnya hanya akan memperburuk citra pemerintah yang seharusnya lebih terbuka terhadap kritik.
"Tidak ada gunanya jika kita membungkam kritik dengan cara seperti ini," katanya.
Abraham Samad pun mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
"Kebebasan berbicara adalah hak setiap warga negara.
Tidak ada yang harus ditakuti dalam menyuarakan pendapat," tegasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan sejumlah individu lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak Istana karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo, yang juga merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum.
"Kami akan buktikan semuanya di pengadilan," ujar Roy Suryo.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut, dan bagaimana proses hukum akan berjalan.
Namun, kritikan dari Abraham Samad mempertegas bahwa demokrasi harus dijaga dengan menghormati hak-hak masyarakat untuk mengkritik tanpa takut dihukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok