
Repelita Jakarta - Pengamat militer Andi Widjajanto menyoroti luasnya keterlibatan Polri dalam berbagai jabatan sipil dan sosial, sementara TNI telah mengalami revisi undang-undang yang membatasi peran di luar tugas pertahanan.
Menurut Andi, tidak ada batasan yang jelas dalam UU Polri seperti halnya Pasal 47 dalam revisi UU TNI. Hal ini menyebabkan polisi dapat lebih bebas menduduki berbagai jabatan di luar kepolisian.
“Saya pernah membuat kajian sederhana berdasarkan UU Pertahanan, UU TNI, dan UU PSDN. Saya menemukan ada 43 posisi yang bisa dimasuki TNI. Namun, dalam revisi UU TNI, hal itu tidak terjadi," ujar Andi dalam kanal YouTube Abraham Samad.
Andi menilai TNI menunjukkan sikap profesional dengan tetap mengikuti batasan yang ada. Ia pun berharap revisi serupa dilakukan terhadap UU Polri agar peran kepolisian dalam jabatan sipil tidak berlebihan.
"Jadi kita berharap nanti RUU Polri ada limitasinya untuk membuat polisi juga berada dalam koridornya," tegasnya.
Saat ini, kata Andi, tidak ada regulasi yang membatasi keterlibatan Polri, sehingga penempatannya sangat bergantung pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.
"TNI-nya sudah ngerem, polisinya diharapkan ngerem juga dalam RUU Polri," pungkasnya.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok