Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan kritik keras terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Kritik ini disampaikan usai DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurut Said Didu, revisi tersebut menyimpan banyak kejanggalan. Salah satu poin yang disorot adalah kewenangan baru DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sudah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa kinerja pejabat tersebut tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
Said Didu mengungkapkan pandangannya melalui cuitan di akun X pribadinya. Ia menyebut aturan baru ini tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR. "Lama-lama DPR ini membuat aturan yang mengatur kapan orang mati," tulis Said Didu dengan nada bercanda.
Adapun pejabat yang dapat dievaluasi oleh DPR berdasarkan aturan baru ini meliputi Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, Kapolri, serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok