Repelita Jakarta - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Sulsel, Ruslan Abd Gani, mengkritik keras tindakan Razman Arif Nasution dalam ruang sidang yang dinilai tidak hanya mencoreng martabat advokat, tetapi juga mempermalukan institusi peradilan.
Sebagai seorang advokat, menurut Ruslan, Razman seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan justru menciptakan kegaduhan yang menghambat jalannya persidangan.
"Dengan mempertimbangkan perilakunya yang berulang kali menciptakan kontroversi dan mengabaikan norma-norma persidangan," ujar Ruslan, Kamis (6/2/2025).
Dikatakan Ruslan, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman dengan pendekatan ultra petita terhadap Razman, yaitu putusan yang melebihi tuntutan yang diajukan nantinya.
Menurutnya, sanksi lebih berat perlu diberikan sebagai efek jera serta untuk menegaskan bahwa pengadilan adalah institusi yang harus dihormati.
"Ultra petita dalam kasus ini dapat berupa hukuman tambahan yang menegaskan bahwa tindakan tidak etis dalam persidangan tidak bisa ditoleransi," tegasnya.
Ruslan menekankan bahwa dunia peradilan tidak boleh menjadi panggung kontroversi yang justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
"Kita berharap putusan terhadap Razman dapat menjadi preseden bagi advokat lain agar senantiasa menjaga etika dan tidak menyalahgunakan profesinya demi kepentingan pribadi yang merugikan integritas hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan dua pengacara kondang, Hotman Paris dan Razman Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi saat Razman Nasution, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba mengamuk di tengah jalannya persidangan.
Bahkan, ia sempat mendatangi dan mencoba mengonfrontasi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
"Sesuai dengan Pasal 153 ayat 36, setelah dibuka oleh majelis hakim dan melihat materi perkara ini menyangkut kesusilaan, maka persidangan dinyatakan tertutup untuk umum," ujar Hakim Ketua.
Keputusan tersebut langsung mendapat protes keras dari Razman. Pengacara bertubuh tambun itu menyebut putusan majelis hakim tidak adil.
Ia berargumen bahwa bukti percakapan antara Iqlima Kim dan Hotman Paris telah banyak beredar di publik, serta Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
Razman mendesak agar persidangan digelar secara transparan dan dapat disiarkan langsung oleh media. Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya dan menolak permintaan tersebut.
Situasi di ruang sidang sempat memanas sebelum akhirnya ditenangkan oleh petugas keamanan. Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan masih berlanjut dengan pengamanan ketat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok