Repelita Jakarta - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tampaknya akan tertunda untuk waktu yang lama.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan tersebut melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tentang Pemindahan K/L dan Pegawai ASN ke IKN.
Surat itu ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 24 Januari 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini membenarkan penundaan tersebut. "Iya betul. Kementerian sedang mengkonsolidasikan data karena ada kementerian baru," ujarnya.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa penundaan pemindahan ASN terjadi karena penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal.
Selain itu, pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.
"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan.
Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," bunyi surat tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok