Repelita Jakarta - Ombudsman RI menemukan adanya ketidakseimbangan dalam distribusi LPG 3 kg yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpiji bersubsidi. Beberapa pangkalan LPG terletak berdekatan, sementara di daerah lain justru pangkalan-pangkalan tersebut berjauhan.
Temuan ini didapat Ombudsman RI setelah melakukan pengawasan di beberapa daerah, termasuk Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau. Penemuan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan kebijakan penyaluran elpiji bersubsidi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina Patra Niaga, Senin (10/2/2025).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa jarak yang jauh antara pangkalan LPG 3 kg di suatu lokasi membuat masyarakat harus menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh gas elpiji bersubsidi. Selain itu, Yeka juga menyebutkan bahwa peran agen dalam menjamin ketersediaan stok elpiji belum optimal. Saat ini, agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan.
"Standar pengecekan keamanan tabung elpiji berbeda di setiap wilayah, ada yang menggunakan perendaman dalam air hingga hanya dilakukan pemeriksaan manual. Beberapa tabung elpiji juga tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, yang berisiko menimbulkan bahaya bagi pengguna," ujar Yeka.
Ombudsman juga menyarankan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengkaji lebih lanjut mengenai rencana kebijakan penjualan elpiji bersubsidi langsung oleh pangkalan yang telah terdaftar, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur pendataan dan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masyarakat.
Ombudsman berharap pemerintah dan Pertamina segera menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan aman bagi masyarakat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok