
Repelita Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) angkat bicara mengenai polemik terkait mobil dengan pelat nomor RI 24 yang terdeteksi melintas di jalur busway.
Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta, Daud Joseph, menegaskan bahwa hanya Presiden dan kendaraan dalam kondisi darurat yang diizinkan untuk melalui jalur Transjakarta.
"Pejabat yang diizinkan untuk lewat jalur Transjakarta hanyalah Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, kendaraan yang dalam kondisi darurat, seperti ambulans, juga diperbolehkan melintas," ujar Daud kepada awak media, Minggu, 9 Februari 2025.
Daud juga mengungkapkan bahwa meskipun ada kendaraan yang melintas dengan pelat RI 24, pihak Transjakarta tidak akan menindak pejabat negara tersebut.
Pihaknya tetap berupaya untuk menghalau pengendara lain yang melintasi jalur busway dengan memperketat separator dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk polisi militer jika diperlukan.
"Kami pastikan separator ada di setiap celah agar tidak ada kendaraan yang masuk jalur busway. Kami juga bekerja sama dengan kepolisian dan polisi militer untuk menindak pengendara yang melintas di jalur busway," tambah Daud.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok