Repelita Jakarta - Isu manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencuat ke permukaan setelah kasus serupa terungkap di Tangerang dan Banten. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku serta menjerat mereka dengan ancaman pidana.
Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah, menegaskan bahwa manipulasi data sertifikat tanah pagar laut yang berada di Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, tidak boleh dibiarkan. Pemerintah didorong untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
“Kami mendesak pemerintah bergerak cepat dan menyelesaikan dugaan manipulasi data pertanahan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta.
Abdullah menyebut langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam membongkar kasus tersebut sudah tepat. Berdasarkan temuan, terdapat manipulasi data terhadap lahan seluas 581 hektare di Bekasi.
Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang seharusnya berada di area darat dipindahkan ke perairan laut Bekasi. Teridentifikasi dua perusahaan besar dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Bekasi.
Dua perusahaan yang menguasai sertifikat di area tersebut adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara, masing-masing menguasai lahan seluas 90,159 hektare dan 419,635 hektare. Selain itu, terdapat 11 individu yang memiliki SHM di perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektare.
SHM tersebut diduga berasal dari manipulasi data karena seharusnya hanya mencakup lahan seluas 11 hektare dari 89 bidang tanah yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya. Pemindahan data peta lahan ini dilaporkan terjadi pada Juli 2022.
Menurut Abdullah, tindakan manipulasi data lahan tersebut sangat merugikan masyarakat pemilik lahan. Oknum yang tidak bertanggung jawab diduga ingin menguasai lahan di laut dengan memanipulasi data pertanahan di daratan yang sudah menjadi hak masyarakat.
“Ini jelas kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Manipulasi data pertanahan tidak boleh dibiarkan,” tegas politisi PKB tersebut.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi ini. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak cukup hanya dengan mencabut sertifikat dan mencopot pejabat yang terlibat, tetapi juga harus diproses secara hukum.
“Mereka yang terbukti menjadi mafia tanah harus ditindak secara pidana. Tidak boleh ada mafia tanah di negeri ini,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok