Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Ungkap Bukti Penyadapan 12 Nomor Ponsel dalam Kasus Hasto Kristiyanto

 KPK Blak-blakan Hasto Kristiyanto Siap Talangin Uang Pengurusan PAW DPR  Harun Masiku

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap 12 nomor telepon seluler sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Bukti hasil penyadapan tersebut menjadi salah satu alat bukti elektronik yang digunakan dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.

"Petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Tim KPK juga menyatakan bahwa mereka telah mengantongi banyak bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Selain nomor telepon seluler, KPK juga telah mengumpulkan lebih dari 12 dokumen, sejumlah uang, serta keterangan dari delapan orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.

KPK membantah tuduhan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut KPK, status hukum Hasto diberikan berdasarkan kecukupan bukti yang diperoleh dalam gelar perkara atau ekspose yang dilakukan penyelidik. "Dalam gelar perkara atau ekspose tersebut, penyelidik termohon (KPK) dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup," ujar Iskandar.

Pada Kamis ini, termohon (KPK) membacakan jawaban, sementara Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2/2025), saksi ahli dari pihak Hasto akan dihadirkan. Pada Senin (10/2/2025), KPK akan menyampaikan bukti tertulisnya, dan pada Selasa (11/2/2025), KPK akan menghadirkan saksi ahli. Sidang akan berlanjut dengan penyampaian kesimpulan masing-masing pada Rabu (12/2/2025), dan putusan gugatan praperadilan akan dibacakan pada Kamis (13/2/2025).

Penyidik KPK sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved