Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, yang terletak di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini berhubungan dengan kasus korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti telah disita dari lokasi penggeledahan, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam tangan.
“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa. Ia juga menambahkan bahwa penggeledahan hanya dilakukan di satu lokasi, yaitu di rumah Ahmad Ali.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan terkait dengan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. “Surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan TPK (tindak pidana korupsi) gratifikasi, bukan yang TPPU,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak terkait. Dalam kasus ini, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi berupa jatah antara 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton tambang batubara yang dieksploitasi oleh perusahaan.
Sejauh ini, KPK juga terus mendalami aliran uang tersebut yang diduga mengarah ke beberapa individu lainnya yang sedang diperiksa oleh penyidik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok