Repelita, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta pemerintah untuk menghargai kebebasan akademik. Hal ini menyusul adanya sejumlah akademisi yang mengalami represifitas setelah mengkritik Pemerintahan Jokowi.
Permintaan itu disampaikan melalui pernyataan sikap yang dibacakan oleh Anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah, pada Rabu 7 Februari 2023 dalam sebuah Zoom Meeting.
Herdiansyah menegaskan bahwa tindakan represif terhadap akademisi tersebut melanggar sejumlah aturan, seperti kebebasan akademik yang dijamin melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tindakan tersebut juga melanggar kovenan ekonomi sosial dan budaya yang telah diratifikasi Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2015.
“Oleh karena itu, KIKA menolak segala bentuk pendisiplinan dan atau pemaknaan netralitas yang diperuntukkan untuk pembatasan hak,” ujar Herdiansyah.
Adapun ada empat poin dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh KIKA, antara lain:
- Menghormati proses demokrasi dan prinsip-prinsip kebebasan akademik, dengan menjaga jarak pada pelaksanaan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh UU;
- Mengecam tindakan represif terhadap civitas akademika;
- Memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 betul-betul berjalan langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
- Menuntut penyelenggara negara untuk netral dan bekerja sesuai dengan sumpahnya.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok