Repelita Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Skandal korupsi ini telah merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Kasus ini semakin mengungkap bahwa perusahaan asuransi milik negara menjadi lahan subur tindak pidana korupsi. Sebelumnya, kerugian negara akibat skandal korupsi juga melibatkan PT Asabri yang mencatatkan kerugian hingga Rp22,78 triliun. PT Asabri bertanggung jawab atas pengelolaan program asuransi sosial bagi anggota TNI, Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Polri.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Kohar, menjelaskan bahwa Isa menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) pada periode 2006 hingga 2012, sebelum menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan terkait pengelolaan investasi yang berujung pada kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun. Isa Rachmatarwata kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Abdul Kohar menambahkan bahwa hasil pemeriksaan investigasi menunjukkan kerugian negara sebesar Rp16.807.283.375.000 yang terjadi pada pemulihan keuangan PT Jiwasraya antara tahun 2008 hingga 2018.
Sejumlah terdakwa dalam kasus Jiwasraya telah dijatuhi vonis seumur hidup, termasuk Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Beberapa terdakwa lainnya, seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, mengajukan kasasi, namun putusan kasasi memperkuat vonis hukuman seumur hidup kepada mereka. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total masing-masing mencapai Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok