Repelita, Makassar - Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti kasus penggusuran lahan warga di Kota Makassar yang memicu polemik. Jhon menyinggung Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya berjanji memberantas mafia tanah, namun justru dinilai membiarkan rakyatnya terancam kehilangan tempat tinggal.
"Katanya mau menggebuk Mafia Tanah, nyatanya malah menggebuk rakyat," ujar Jhon di akun X @JhonSitorus_18, Jumat (7/2/2025).
Jhon menyoroti kasus yang dialami seorang warga bernama Rahima, yang berjuang mempertahankan tanahnya sejak 2016. "Bu Rahima, mati-matian mempertaruhkan. Tahun 2016, lahan tersebut sudah inkrah lewat pengadilan bahwa lahan tersebut milik warga," cetusnya.
Jhon bilang, lahan tersebut sudah dimenangkan oleh warga berdasarkan keputusan pengadilan yang inkrah. Namun, pada 2024, tanah itu tiba-tiba dikuasai kembali oleh pihak lain yang diduga sebagai mafia tanah.
"Tetapi, 2024 tanah tersebut tiba-tiba digarap oleh mafia tanah," sesalnya.
Ia juga mempertanyakan sikap Presiden Prabowo dan Partai Gerindra terkait kasus ini, serta mengecam lambannya respons pemerintah terhadap permasalahan rakyat kecil.
"Pak Prabowo, Partai Gerindra, apa nunggu ada korban yang meninggal dulu? Demen amat melihat orang mati pak?" kuncinya.
Jhon menyinggung reaksi Presiden yang baru terlihat setelah adanya dua korban meninggal dunia pada kasus gas elpiji 3 Kilogram. Ia tidak mau hal yang sama pada kasus mafia tanah.
Sebelumnya, karena lelah berurusan dengan pihak yang dia sebut sebagai mafia tanah, emak-emak bernama Rahima (57) di kota Makassar sampai minta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan Rahima saat ikut dalam barisan massa aksi yang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (6/2/2025).
Saat ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa, Rahima mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada kekerasan yang terjadi ketika eksekusi lahan tetap dilakukan. "Minta tolong supaya yang di atas (Presiden) tahu, minta tolong pak Prabowo, tolong kami warga Bara-barayya kasihan," ujar Rahima menahan cucuran air matanya.
Rahima khawatir, meskipun mati-matian melakukan perlawanan, pihak Pengadilan tetap melakukan eksekusi lahan. "Tolong kami dari mafia tanah, Ketua Pengadilan lebih mementingkan mafia tanah daripada warga Bara-barayya. Tolong pak Prabowo bantu kami," cetusnya.
Tumbuh besar hingga berkeluarga di Bara-barayya, Rahima mengaku tidak tahu apa-apa soal apa yang berpolemik. Pasalnya, mereka mengantongi surat AJB atau Akta Jual Beli. "Kita punya surat sah, kita warga mau tinggal di mana. Sudah delapan tahun kami bergulir di pengadilan. Dua kali kita menang, satu kali kita tidak menang," imbuhnya.
"Sampai sekarang masih ada upaya hukum. Namun pengadilan sudah menunjukkan surat permohonan eksekusi ke Polrestabes," tandasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadi sasaran aksi unjuk rasa dari dua kelompok massa dalam rentang waktu berdekatan pada Kamis (6/2/2025) siang. Pantauan di Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, massa yang turun berasal dari dua kubu, yakni Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Makassar serta gabungan mahasiswa yang membela warga Bara-barayya.
Aksi massa dari kelompok warga Bara-barayya dipicu oleh kekhawatiran mereka terhadap potensi eksekusi paksa lahan di wilayah tersebut. Rumor ini mencuat setelah warga mengetahui adanya rapat koordinasi (rakor) pemantapan eksekusi perkara lahan yang digelar oleh PN Makassar.
Mereka khawatir putusan eksekusi akan berdampak pada hak kepemilikan dan tempat tinggal mereka. "Tolong ketua pengadilan keluar, ini bentuk protes dan kemarahan kami, Polrestabes Makassar mengatakan surat pengamanan ekseskusi telah dikeluarkan PN Makassar," teriak orator di atas mobil komandonya.
Ia lanjut mengatakan, pihak Pengadilan tidak boleh menganggap bahwa aksi yang mereka lakukan menganggu kenyamanan di PN Makassar. "Jangan salahkan warga, bapak tidak pernah merasakan ancaman kehilangan tanah, rumah," teriaknya.
Di sisi lain, Sapma PP Kota Makassar menggelar aksi di depan PN Makassar untuk menyuarakan penolakan terhadap dugaan penyerobotan lahan di kawasan Lantebung, yang berada di pinggiran jalan tol.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok