Repelita Jakarta - Sebanyak 95 dari 152 Anggota DPD RI, diduga menerima uang suap dalam pemilihan pimpinan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 yang berlangsung pada 1 Oktober 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan staf ahli senator asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri (RAA), melalui video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk "Money Politic Pemilihan Pimpinan MPR dan Ketua DPD RI", Kamis 6 Februari 2025.
Menurut Rafiq, dalam kompetisi pemilihan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI, terdapat praktik politik uang. "Peristiwa suap menyuap terjadi untuk memenangkan beberapa pasangan calon," ujarnya.
Rafiq menyatakan bahwa paket pimpinan DPD RI yang didukungnya berhasil memenangkan kompetisi tersebut, dan ia mengaku menyaksikan proses politik uang yang terjadi selama pemilihan tersebut. "Ada konversi dari dolar ke rupiah," katanya.
Rafiq mengungkapkan bahwa uang suap untuk memenangkan ketua DPD RI senilai 5.000 dolar AS, dan wakil ketua MPR RI 8.000 dolar AS per anggota DPD RI.
Dengan total suap senilai 13.000 dolar AS, jika dirupiahkan mencapai Rp204.680.000.
Sebelumnya, Rafiq melaporkan Al Amri ke KPK pada 6 Desember 2024 atas dugaan korupsi dan penerimaan suap terkait pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI. Pelaporan tersebut terdaftar dengan Nomor Informasi: 2024-A-04296.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok