Repelita Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tidak mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, menjelaskan bahwa kementeriannya menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku menyusul adanya kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).
Chrisnawan juga menegaskan bahwa pihak kementerian siap untuk bekerja sama dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, Kementerian ESDM tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus yang sedang diselidiki di Ditjen Migas.
Sebelumnya, Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Senin (10/2/2025), menarik perhatian.
Meskipun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, hanya membenarkan bahwa penggeledahan itu memang dilakukan, tetapi ia mengaku belum mengetahui lebih lanjut mengenai kasus yang sedang ditangani.
"Infonya begitu tapi terkait perkara apa belum ada info," ujarnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada hari yang sama. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok