Repelita Jakarta - Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ada tiga ruangan di Ditjen Migas yang digeledah penyidik, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya lima kardus berisi dokumen dari ketiga ruangan tersebut.
"Selain itu, ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, satu unit laptop, dan empat soft file," ujar Harli di Kejaksaan Agung, Senin (10/2/2025).
Harli menegaskan bahwa penyidik akan mendalami barang bukti yang disita untuk mengungkap perkara ini lebih lanjut.
"Barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan selanjutnya untuk menjelaskan tindak pidananya," kata Harli.
Meskipun begitu, Harli menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti, salah satunya melalui penggeledahan.
"Ini masih dalam proses penyidikan yang terus mengumpulkan berbagai bukti, dan salah satunya adalah melalui upaya penggeledahan," tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok