Repelita Jakarta - Komisi XII DPR mendukung penyegelan hotel PT MNC Land yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat. Penghentian sementara pembangunan proyek MNC Land di kawasan tersebut dilakukan karena proyek ini diduga ilegal.
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, memimpin sidak di KEK Lido pada Senin (10/2/2025). Dalam sidak tersebut, DPR menemukan bahwa proyek KEK Lido tidak dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Bambang menjelaskan bahwa pelanggaran lingkungan yang terjadi telah menyebabkan pendangkalan di Danau Lido. Proses sedimentasi yang terjadi akibat tidak adanya saluran air hujan yang memadai mengakibatkan tanah dari proyek masuk ke hulu dan menyebabkan pendangkalan danau yang kini menyusut lebih dari setengah luasnya, yakni sekitar 12 hektare.
"Jelas bahwa gedung (hotel) ini, selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan," kata Bambang.
Bambang juga menyoroti bahwa pembangunan gedung di proyek tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal. Bahkan, meski terdapat Amdal, Amdal tersebut diklaim milik perusahaan lain, bukan PT MNC Land.
Komisi XII DPR pun memerintahkan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti temuan ini. Mereka juga meminta PT MNC Land untuk menghentikan sementara pembangunan proyek karena diduga kuat melanggar aturan lingkungan.
MNC Land, melalui Direktur Utamanya M. Budi Rustanto, memberikan klarifikasi bahwa pendangkalan Danau Lido sudah terjadi sebelum pihaknya mengakuisisi proyek KEK Lido pada tahun 2013. M. Budi juga memastikan bahwa penyegelan proyek tersebut tidak akan berdampak pada kinerja operasional dan keuangan perusahaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok