Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

AKBP Bintoro Menangis Saat Dipecat, Ajukan Banding atas Dugaan Suap

 Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhannya, Minggu (26/1/2025).

Repelita Jakarta - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disebut menyesali perbuatannya dan menangis setelah mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berupa pemecatan sebagai anggota polisi.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam yang turut hadir dalam KKEP di Polda Metro Jaya, Jumat. "Menyesal dan menangis," kata Anam di Polda Metro Jaya.

Dalam putusan tersebut, AKBP Bintoro juga diperintahkan untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya terkait kasus penyuapan.

Meski begitu, AKBP Bintoro menyatakan banding atas putusan yang dia terima dalam sidang etik ini. "Masih banding," ujar dia.

Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dan pihak terkait lainnya dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Mereka yang terlibat dalam kasus ini adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

Sejak 25 Januari 2025, mereka telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut. Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).

Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan. Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat. Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, jaksa penuntut umum telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved